adjar.id – Pada bidang Ekonomi, kolonialisme Inggris memiliki beberapa kebijakan saat menjajah Indonesia.
Tanggal 18 September 1811, Inggris memulai kekuasaannya di Hindia.
Gubernur Jenderal Lord Minta secara resmi mengangkat Thomas Stamford Raffles sebagai puasa di Hindia.
Nah, kali ini kita akan membahas kebijakan kolonialisme Inggris di Indonesia pada bidang ekonomi yang menjadi materi sejarah kelas 11 SMA.
O iya, pusat pemerintahan Inggris di Hindia berkedudukan di Batavia.
Raffles mulai melakukan berbagai Langkah untuk memperkuat kedudukan Inggris di tanah jajahannya.
Dalam rangka menjalankan pemerintahannya, Raffles berpegang pada tiga prinsip.
Ketiga prinsip tersebut yaitu menghapus kerja rodi dan penyerahan wajib, bupati sebagai pemungut pajak dihapuskan, serta tanah milik pemerintah.
Lalu, apa saja kebijakan kolonialisme Inggris pada bidang ekonomi?
Yuk, kita cari tahu bersama-sama, Adjarian!
“Tiga prinsip yang dipegang Raffles menjadi landasan dalam kebijakan yang dibuatnya.”
Baca Juga: Masa Kolonialisme Inggris di Indonesia, Materi Sejarah Kelas 11 SMA
Kebijakan Kolonialisme Inggris
Raffles merupakan salah satu tokoh pembaru dalam menata tanah jajahan Inggris, khsusunya di Indonesia atau Hindia.
Raffles berusaha melakukan beberapa tindakan untuk memajukan perekonomian di Hindia.
Tetapi program itu tujuan utamanya untuk meningkatkan keuntungan pemerintah kolonial, Adjarian.
Beberapa kebijakan dan tindakan yang dijalankan oleh Raffles di antaranya:
1. Pelaksanaan sistem sewa tanah atau pajak tanah yang kemudian meletakkan dasar bagi perkembangan sistem perekonomian uang.
2. Penghapus penyerahan wajib hasil bumi.
3. Penghapus kerja rodi dan perbudakan.
4. Penghapusan sistem monopoli perdagangan.
5. Peletakan desa sebagai unit administrasi penjajahan.
“Pelaksanaan sistem sewa tanah menjadi salah satu kebijakan kolonialisme Inggris dalam bidang ekonomi.”
Baca Juga: Kumpulan Soal SBMPTN, Jawaban, dan Penjelasan, Kolonialisme Barat dan Jepang
Kebijakan dan program sewa tanah yang dirancangkan Raffles tersebut terkait erat dengan pandangan mengenai status tanah sebagai faktor produksi.
Menurut Raffles, pemerintah adalah satu-satunya pemilih tanah yang sah.
Sehingga, sudah selayaknya apabila penduduk Jawa menjadi penyewa dengan membayar pajak sewa tanah dari tanah yang diolahnya.
Awalnya, pajak dipungut perorangan, akan tetapi karena kesulitan teknis, kemudian dipungut perdesa.
Jumlah pungutannya disesuaikan dengan jenis dan produktivitas tanah, misalnya:
1. Hasil sawah kelas satu dibebani 50% pajak.
2. Hasil sawah kelas dua dibebani 40% pajak.
3. Hasil sawah kelas tiga dibebani 33% pajak.
4. Tegalan kelas satu dibebani 40% pajak.
5. Tegalan kelas dua dibebani 33% pajak.
6. Tegalan kelas tiga dibebani 25% pajak.
Baca Juga: Dampak Perkembangan Kolonialisme dalam Berbagai Bidang di Indonesia
Pajak yang dibayarkan oleh penduduk diharapkan berupa uang, akan tetapi jika terpaksa pajak bisa dibayarkan dalam bentuk barang lain, seperti beras.
Nah, pajak yang dibayar dengan uang diserahkan kepada kepala desa yang kemudian disetorkan ke kantor residen.
Sementara pajak yang berupa barang lain dikirim ke kantor residen setempat dengan biaya sendiri.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi ulang pimpinan setempat yang sering mengurangi penyerahan hasil panen.
O iya, Raffles juga memberikan kebebasan bagi para petani untuk menanam tanaman yang lebih laku di pasar dunia, seperti tebu, nila, dan kopi.
“Pada pemerintahan Raffles, pejabat pribumi dialihfungsikan menjadi pegawai pemerintah yang digaji.”
Adjarian itu tadi, kebijakan kolonialisme Inggris di Indonesia atau Hindia pada bidang ekonomi.
Coba Jawab! |
Apa saja kebijakan yang dijalankan Raffles? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |