Kebijakan dan program sewa tanah yang dirancangkan Raffles tersebut terkait erat dengan pandangan mengenai status tanah sebagai faktor produksi.
Menurut Raffles, pemerintah adalah satu-satunya pemilih tanah yang sah.
Sehingga, sudah selayaknya apabila penduduk Jawa menjadi penyewa dengan membayar pajak sewa tanah dari tanah yang diolahnya.
Awalnya, pajak dipungut perorangan, akan tetapi karena kesulitan teknis, kemudian dipungut perdesa.
Jumlah pungutannya disesuaikan dengan jenis dan produktivitas tanah, misalnya:
1. Hasil sawah kelas satu dibebani 50% pajak.
2. Hasil sawah kelas dua dibebani 40% pajak.
3. Hasil sawah kelas tiga dibebani 33% pajak.
4. Tegalan kelas satu dibebani 40% pajak.
5. Tegalan kelas dua dibebani 33% pajak.
6. Tegalan kelas tiga dibebani 25% pajak.
Baca Juga: Dampak Perkembangan Kolonialisme dalam Berbagai Bidang di Indonesia