Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

By Atika Mayasari, Selasa, 23 Agustus 2022 | 16:40 WIB
Pedagang adalah salah satu contoh pelaku usaha yang memiliki hak dan kewajiban yang harus dilakukan secara seimbang. (pixabay)

adjar.id - Adjarian, kali ini kita akan membahas hak dan kewajiban pelaku usaha.

Pelaku usaha memiliki hak dan kewajiban yang sudah diatur dalam Undang-Undang negara Indonesia.

Hak dan kewajiban pelaku usaha dibahas dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Dalam Undang-Undang Perlakuan Konsumen, pelaku usaha adalah tidak hanya produsen saja, tetapi yang menjadi perantara antara produsen dan konsumen.

Pelaku usaha ini bisa dilakukan oleh perorangan atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.

Contoh pelaku usaha tersebut adalah koperasi, BUMN, korporasi, perusaan, pedagang, distributor, agen, pengecer, dan lain sebagainya.

Semua pelaku usaha tersebut memiliki hak dan kewajiban.

Hak pelaku usaha adalah hal-hal yang harus didapatkan oleh pelaku usaha.

Sedangkan kewajiban pelaku usaha adalah hal-hal yang harus dilakukan oleh pelaku usaha.

Hak dan kewajiban pelaku usaha harus dilaksanakan secara seimbang.

Berikut hak dan kewajiban pelaku usaha.

Baca Juga: Apa Itu Hak dan Kewajiban Warga Negara?