Apa Itu Hak dan Kewajiban Warga Negara?

By Nabil Adlani, Selasa, 23 Agustus 2022 | 12:00 WIB
Terdapat beragam hak dan kewajiban warga negara yang sudah diatur dalam undang-undang. (unsplash/Giuseppe Argenziano)

adjar.id – Adjarian, sudah tahu mengenai hak dan kewajiban warga negara?

Yap, setiap warga negara memiliki hak yang harus dimiliki dan tidak bisa dihilangkan dalam dirinya.

Selain itu, setiap warga negara juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap orang.

Nah, kali ini kita akan membahas mengenai pengertian hak dan kewajiban warga negara yang menjadi materi PPKn kelas 12 SMA.

O iya, pada dasarnya, hak dan kewajiban tersebut merupakan salah satu wujud dari hubungan warga negara dengan negara.

Umumnya, hubungan ini berupa peranan atau role dari warga negara terhadap negara.

Hak dan kewajiban warga negara di Indonesia telah diatur dalam UUD 1945, tepatnya pada pasal 27 sampai 34.

Lalu, apa sih hak dan kewajiban warga negara itu?

Yuk, kita cari tahu bersama-sama, Adjarian!

“Setiap warga negara di Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sudah diatur dalam UUD 1945.”

Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara

Baca Juga: 18 Contoh Hak dan Kewajiban Orang Tua terhadap Anak