adjar.id - Bank Indonesia baru saja mengeluarkan pecahan uang kertas terbaru tahun 2022 sejumlah tujuh pecahan.
Penukaran uang baru ini bebas diakses semua warga negara apabila sudah mendaftar pemesanan penukaran dan memenuhi syarat.
Yap, memang ada cara dan langkah-langkah penukaran uang baru 2022, tidak bisa langsung ditukar begitu saja, Adjarian.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftarkan diri secara online.
Adjarian bisa langsung mengunjungi laman https://pintar.bi.go.id, mulai Kamis (18/8/2022), pukul 11.00 WIB.
Nah, hal yang harus dipersiapkan adalah NIK KTP sebagai syarat utama pendaftaran penukaran uang baru.
Adapun pelaksanaan penukaran uang akan dimulai pada Jumat (19/8/2022).
Lalu, apa langkah selanjutnya yang perlu dilakukan setelah mengunjungi laman PINTAR BI?
Simak selengkapnya di bawah ini, yuk!
Cara Menukar Uang Baru Secara Online
1. Kunjungi laman pintar.bi.go.id
Baca Juga: Luncurkan Uang Baru 2022, Apakah Uang Lama Jadi Tidak Berlaku?