Hak dan Kewajiban pada Norma, Materi PPKn Kelas VII

By Jestica Anna, Jumat, 19 Agustus 2022 | 08:30 WIB
Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang berhubungan dengan norma. (Unsplash)

1. Hak

Dilansir dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah suatu bentuk kewenangan dan kepemilikan.

Dari pengertian tersebut, kita mendapatkan kata kunci "wewenang", "milik" atau "punya".

Yap! Hak memang sesuatu yang kita peroleh karena sudah dijalankannya suatu kewajiban.

Contohnya saja saat membeli buku, kita memiliki kewajiban untuk membayar sejumlah harga yang diterapkan.

Nah, setelah membayar barulah kita mendapatkan hak untuk memiliki buku tersebut.

Hak adalah suatu keharusan yang diperoleh semua orang, yang diatur oleh norma.

Setiap orang berhak untuk mendapat manfaat dari norma yang dibuat, sebab manfaat norma adalah haknya.

Apabila seseorang belum mendapatkan hak dari suatu norma, maka ia berhak untuk memintanya.

Contohnya saja, semua anggota berhak mendapat kasih sayang, maka setiap anggota keluarga juga harus menyayangi semuanya tanpa terkecuali.

"Apabila sudah melaksanakan suatu norma, setiap orang berhak mendapat manfaat dari norma yang dibuat."

Baca Juga: Pengertian Hak dan Kewajiban Beserta Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari