2. Norma UtamaBerdasarkan daya mengikat dan sanksi yang tersedia bagi para pelanggarnya, norma utama terbagi menjadi:
• Norma Kelaziman
Norma kelaziman adalah norma yang diikuti tanpa berpikir panjang, melainkan hanya didasarkan dari tradisi atau kebiasaan yang berlaku di masyarakat.
Biasanya orang-orang yang menyimpang dari kelaziman ini akan dianggap gila, aneh, diejek, ditertawakan, dan lain sebagainya.
Penyimpangan akibat norma kelaziman ini tidak akan mendatangkan kekacauan.
• Norma Hukum
Norma hukum adalah norma yang berasal dari pemerintah yang berupa instruksi, peraturan, ketetapan, keputusan, dan undang-undang.
Norma hukum ini bisa dibedakan menjadi dua jenis, yaitu norma tertulis dan norma tidak tertulis.
• Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah norma yang berasal dari kebiasaan yang dibuat manusia sebagai anggota masyarakat, misalnya tingkah laku dan sopan santun.
Baca Juga: Jawab Soal Peran Nilai Sosial dan Norma Sosial dalam Proses Sosialisasi
Norma kesopanan ini biasanya akan dihubungkan dengan keyakinan keagamaan dan yang melanggar akan mendapatkan hukuman secara tidak langsung.