Dilihat dari resmi tidaknya norma tersebut dan dari kekuatan sanksinya, norma terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
• Norma Resmi
Norma resmi adalah patokan yang dirumuskan dan diwajibkan dengan tegas dan jelas oleh yang berwenang kepada semua warga masyarakat.
Keseluruhan norma formal ini merupakan suatu tubuh hukum yang dimiliki oleh masyarakat modern.
Pembuatan norma ini tidak hanya didasarkan pada kebiasaan tetapi lebih sesuai dengan prinsip etika dan baik burunya sesuatu.
Bagi masyarakat modern, norma resmi ini dijabarkan secara kompleks dalam peraturan hukum.
• Norma Tidak Resmi
Norma tidak resmi adalah patokan yang dirumuskan secara tidak jelas di masyarakat dan pelaksanaannya tidak diwajibkan bagi warga yang bersangkutan.
Norma tersebut tumbuh dari kebiasaan bertindak yang seragam dan diterima oleh masyarakat itu sendiri.
Meski tidak diwajibkan, semua anggota masyarakat sadar, bahwa patokan tidak resmi itu harus ditaati dan memiliki kekuatan memaksa yang lebih besar.
“Norma resmi dirumuskan dan diwajibkan secara jelas, sementara norma tidak resmi pelaksanaannya tidak diwajibkan.”
Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban Sosiologi, Materi Nilai dan Norma Sosial