Koperasi: Pengertian dan Landasan, Materi Ekonomi Kelas 11 Kurikulum Merdeka

By Nabil Adlani, Kamis, 11 Agustus 2022 | 11:20 WIB
Koperasi merupakan badan usaha yang bertujuan untuk menyejahterakan anggota dan masyarakat umum. (unsplash/Mufid Majnun)

Berikut beberapa landasan koperasi, di antaranya:

1. Landasan Idiil

Menurut UU No. 25 tahun 1992, landasan idiil koperasi adalah Pancasila.

Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa negara, bangsa, dan masyarakat Indonesia.

Pancasila juga merupakan nilai-nilai luhur yang ingin diwujudkan oleh bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.

2. Landasan Struktural

Landasan struktural koperasi adalah UUD 1945 pasal 33 ayat 1.

Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 berbunyi: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.”

UUD 1945 merupakan aturan pokok organisasi negara Indonesia yang berdasarkan oleh Pancasila.

Baca Juga: Apa Tujuan dari Usaha Koperasi?

Dalam UUD 1945 terdapat berbagai ketentuan yang mengatur aspek-aspek kehidupan bangsa Indonesia dalam bernegara.

3. Landasan Operasional

Landasan operasional adalah aturan kerja yang harus ditaati dan diikuti oleh anggota, pengurusm dan pengawas.

Aturan kerja inilah yang harus dijalankan dalam menjalankan tugas di koperasi.

Landasan operasional tersebut terdiri atas UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga.

Nah, dalam kegiatannya, koperasi berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong royong.

“Landasan koperasi terbagi menjadi tiga, yaitu landasan idiil, landasan struktural, dan landasan operasional.”

Adjarian, itu tadi pengenalan kita dengan koperasi, baik dari pengertian maupun landasannya.

Coba Jawab!

Apa kedudukan koperasi di Indonesia?

Petunjuk: Cek halaman 2.