Koperasi: Pengertian dan Landasan, Materi Ekonomi Kelas 11 Kurikulum Merdeka

By Nabil Adlani, Kamis, 11 Agustus 2022 | 11:20 WIB
Koperasi merupakan badan usaha yang bertujuan untuk menyejahterakan anggota dan masyarakat umum. (unsplash/Mufid Majnun)

Menurut UU No.25 tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi.

Badan usaha ini berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.

Pengertian lain tentang koperasi dikemukakan oleh Moh. Hatta yang kemudian dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Moh. Hatta menyebutkan bahwa koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum lebah untuk membela keperluan hidupnya.

Adapun tujuan koperasi yaitu untuk menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Nah, di Indonesia, koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional, Adjarian.

Soko guru perekonomian nasional adalah sebuah organisasi ekonomi yang berwatak sosial sebagaimana yang telah tertuang dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1.

Isi dari pasal 33 ayat 1 tersebut adalah perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Sehingga, bisa dikatakan bahwa berdirinya koperasi berlandaskan asas kekeluargaan.

“Koperasi merupakan badan usaha yang dibentuk dengan tujuan untuk menyejahterakan anggota dan masyarakat.”

Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Koperasi?

Landasan Koperasi

Sebagai soko guru perekonomian, koperasi memiliki landasan yang kuat, Adjarian.