Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Sila Kedua Pancasila

By Nabil Adlani, Senin, 8 Agustus 2022 | 17:20 WIB
Setiap warga negara memiliki jenis-jenis hak asasi manusia yang dimaknai berdasarkan sila kedua Pancasila. (unsplash/Yulia Agnis)

Sehingga, hak dan kewajiban asasi adalah sesuatu yang dimiliki dan wajib dilaksanakan oleh setiap manusia tanpa membedakan ras, suku, agama, dan lain sebagainya.

Akan tetapi, penegakan hak dan kewajiban asasi manusia di setiap negara berbeda-beda, Adjarian.

Hal ini didasarkan pada ideologi, kebudayaan, dan nilai-nilai khas pada suatu negara, seperti Indonesia yang penegakkannya berlandaskan Pancasila.

Pancasila merupakan ideologi negara Indonesia yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.

Pancasila juga sangat menghormati hak dan kewajiban asasi bagi setiap warga negara dan bukan warga negara Indonesia.

Nah, Pancasila menjamin hak dan kewajiban asasi manusia dengan adanya nilai-nilai yang terkandung pada sila-sila Pancasila.

“Nilai-Nilai Pancasila terbagi menjadi tiga, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis.”

Baca Juga: Apa Saja Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Pancasila?

Sila kedua Pancasila berbunyi Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dan menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama di depan hukum.

Selain itu, sila kedua ini juga menggarkan kewajiban warga negara untuk mendapatkan hak yang sama tentang jaminan dan perlindungan hukum.

Berikut rincian jenis-jenis hak asasi manusia berdasarkan sila kedua Pancasila:

1. Hak Asasi Manusia dalam Sila Kedua Pancasila