Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Sila Kedua Pancasila

By Nabil Adlani, Senin, 8 Agustus 2022 | 17:20 WIB
Setiap warga negara memiliki jenis-jenis hak asasi manusia yang dimaknai berdasarkan sila kedua Pancasila. (unsplash/Yulia Agnis)

adjar.id – Sila-Sila Pancasila menjelaskan mengenai hak dan kewajiban asasi manusia, termasuk dalam sila kedua.

Pancasila merupakan dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia yang di dalamnya terdapat lima sila.

Setiap sila dalam Pancasila inilah yang menggambarkan adanya hak dan kewajiban asasi manusia bagi setiap masyarakat Indonesia, Adjarian.

Nah, kali ini kita akan membahas mengenai jenis-jenis hak dan kewajiban asasi manusia dalam sila kedua Pancasila yang menjadi materi PPKn kelas 11 SMA.

O iya, menurut Jan Materson, hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat dalam diri manusia dan tanpa hak tersebut manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.

Sementara itu, kewajiban asasi manusia adalah kewajiban dasar manusia yang jika tidak dilaksanakan tidak mungkin terjadinya penegakan hak asasi manusia.

Maka dari itu, Pancasila mengatur peranan hak dan kewajiban asasi manusia dalam kehidupan.

Yuk, kita cari tahu, jenis-jenis hak dan kewajiban asasi manusia dalam sila kedua Pancasila berikut ini, Adjarian!

“Hak dan kewajiban asasi merupakan dua hal yang memiliki hubungan sebab akibat dan saling berkaitan.”

Baca Juga: Jenis Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Sila Pertama Pancasila

Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban Asasi Manusia

Hak dan kewajiban asasi manusia memiliki karakteristik yang sifatnya universal.