3. Sila Ketiga
Sila ketiga Pancasila bebunyi Persatuan Indonesia yang menjamin hak setiap warga negara dalam keberagaman masyarakat Indonesia.
Sementara, sila ketiga mengamanatkan kewajiban warga negara untuk menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
Selain itu, warga negara juga berkewajiban untuk sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
“Pada sila ketiga terdapat hak dan kewajiban warga negara mengenai keberagaman dan cinta tanah air.”
Baca Juga: Apa Saja Hak dan Kewajiban Warga Negara terhadap Hewan Langka?
4. Sila Keempat
Sila keempat berbunyi Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Sila keempat ini menjelaskan tentang hak warga negara tentang kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis.
Setiap warga negara memiliki hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik dan kebebasan untuk mengungkapkan pendapat.
Nah, sila keempat ini menjelaskan tentang kewajiban warga negara untuk mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam pengambilan keputusan.
Selain itu, setiao warga negara juga memiliki kewajiban untuk tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.