2. Lapangan Umum = 120 cm x 180 cm
3. Ruangan = 100 cm x 150 cm
4. Mobil Presiden dan Wakil Presiden = 36 cm x 54 cm
5. Mobil Pejabat Negara = 30 cm x 45 cm
6. Kendaraan Umum = 20 cm x 30 cm
7. Kapal = 100 cm x 150 cm
8. Kereta Api = 100 cm x 150 cm
Baca Juga: Negara Apa Saja yang Memiliki Bendera Merah Putih? Ini Daftar Negara dengan Bendera Merah dan Putih
9. Pesawat Udara = 30 cm x 45 cm
10. Meja = 10 cm x 15 cm
Itulah dia ketentuan ukuran bendera merah putih yang benar menurut UUD 1945, Adjarian.
Coba Jawab! |
Ukuran bendera merah putih yang benar diatur pada pasal ... |
Petunjuk: Cek halaman 1. |