Bagaimana Ketentuan Ukuran Bendera Merah Putih yang Benar Menurut UUD 1945?

By Aldita Prafitasari, Senin, 1 Agustus 2022 | 14:40 WIB
Bendera merah putih memiliki aturan ukuran sesuai dengan di mana bendera dikibarkan. (Unsplash)

2. Lapangan Umum = 120 cm x 180 cm

3. Ruangan = 100 cm x 150 cm 

4. Mobil Presiden dan Wakil Presiden = 36 cm x 54 cm

5. Mobil Pejabat Negara = 30 cm x 45 cm 

6. Kendaraan Umum = 20 cm x 30 cm

7. Kapal = 100 cm x 150 cm

8. Kereta Api = 100 cm x 150 cm

Baca Juga: Negara Apa Saja yang Memiliki Bendera Merah Putih? Ini Daftar Negara dengan Bendera Merah dan Putih

9. Pesawat Udara = 30 cm x 45 cm

10. Meja = 10 cm x 15 cm

Itulah dia ketentuan ukuran bendera merah putih yang benar menurut UUD 1945, Adjarian.

Coba Jawab!
Ukuran bendera merah putih yang benar diatur pada pasal ...
Petunjuk: Cek halaman 1.