adjar.id - Ada ketentuan ukuran bendera merah putih yang benar.
Yap, berbeda tempat bendera dikibarkan, berbeda pula ukuran yang benar, Adjarian.
Contohnya meskipun bendera sama-sama dikibarkan di lapangan, tetapi ukuran akan berbeda antara lapangan istana merdeka dan lapangan umum.
Aturan ini diatur dalam Undang Undang Dasar 1945.
Tepatnya pada pasal 4 ayat 1 sampai 3, No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pada pasal 4 ayat (1) berbunyi "Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama".
Sedangkan pada ayat (2) berbunyi "Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur".
Nah, ayat (3) merupakan ketentuan ukuran bendera merah putih yang benar menurut UUD 1945.
Berikut ketentuan ukuran bendera merah putih yang benar menurut UUD 1945. Yuk, kita simak!
Baca Juga: Bagaimana Aturan dalam Pemasangan Bendera Merah Putih?
Ketentuan Ukuran Bendera Merah Putih Menurut UUD 1945
1. Lapangan Istana Kepresidenan = 200 cm x 300 cm