Badan Usaha Milik Negara: Jenis dan Peran

By Nabil Adlani, Selasa, 26 Juli 2022 | 15:20 WIB
PT KAI termasuk salah satu contoh dari jenis Badan Usaha Milik Negara persero. (unsplash/Fachry Hadid)

adjar.id – Adjarian, pasti sudah pernah mendengar Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

BUMN adalah salah satu jenis badan usaha berdasakan kepemilikannya.

Selain BUMN, ada juga BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta dan BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah.

Nah, kali ini fokus pembahasan kita kepada jenis dan peran dari Badan Usaha Milik Negara yang menjadi materi ekonomi kelas 11 SMA kurikulum merdeka.

O iya, berdasarkan UU No.19 tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau Sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.

Hal ini berdasarkan pernyataan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Salah satu tujuan dari adanya BUMN ini adalah untuk memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.

Yuk, kita cari tahu jenis dan peran dari Badan Usaha Milik Negara atau BUMN berikut ini, Adjarian!

“BUMN memiliki tujuan untuk memberikan bantuan dan bimbingan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.”

Baca Juga: Jawab Soal Perbedaan BUMN, BUMD, dan BUMS

Jenis BUMN

Adjarian, menurut UU No.19 tahun 2003, terdapat dua jenis BUMN, yaitu:

1. Perusahaan Perseroan

Perusahaan Perseroan atau persero adalah BUMN yang berbentuk perseoran terbatas.

Modal persero ini terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negara Indonesia.

Tujuan utama adanya persero ini adalah untuk mengejar keuntungan.

Contoh BUMN persero di antaranya PT KAI, PLN, dan Bank nasional di Indonesia.

2. Perusahaan Umum

Perusahaan umum atau perum merupakan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham.

Baca Juga: Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara dalam Perekonomian Nasional

Tujuan adanya perum ini adalah untuk menyelenggarakan usaha yang bertujuan agar kemanfaatan untuk bisa didapat dengan harga terjangkau bagi masyarakat.

Meski begitu, dalam perum ini juga didasarkan atas prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.

Contoh BUMN perum adalah pegadaian dan perum bulog.

“Dalam perusahaan persero modal terbagi dalam saham, sementara dalam perusahaan umum modal tidak terbagi atas saham.”

Peran BUMN dalam Perekonomian

Berdasarkan UU No.19 tahun 2003 tentang BUMN, disebutkan bahwa secara umum BUMN berperan untuk memajukan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 yang selanjutnya lebih diatur secara rinci dalam pasal 33 UUD 1945.

Pada pasal 33 UUD 1945, peran BUMN merupakan tugas konstitusional bagi seluruh komponen dan seluruh kekuatan ekonomi nasional.

Nah, dalam sistem perekonomian nasional, BUMN memiliki beberapa peran di antaranya:

Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Koperasi?

1. Menghasilkan barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan kemakmuran masyarakat.

2. Memiliki peran strategis sebagai pelaksana pelayanan pengembangan usaha kecil dan koperasi.

3. Sumber penerimaan negara dalam bentuk pajak, deviden, dan hasil privatisasi.

Nah, itu tadi Adjarian, pengenalan kita dengan jenis dan peran dari Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

Coba Jawab!

Apa yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Negara?

Petunjuk: Cek halaman 1.