Badan Usaha Milik Negara: Jenis dan Peran

By Nabil Adlani, Selasa, 26 Juli 2022 | 15:20 WIB
PT KAI termasuk salah satu contoh dari jenis Badan Usaha Milik Negara persero. (unsplash/Fachry Hadid)

1. Perusahaan Perseroan

Perusahaan Perseroan atau persero adalah BUMN yang berbentuk perseoran terbatas.

Modal persero ini terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negara Indonesia.

Tujuan utama adanya persero ini adalah untuk mengejar keuntungan.

Contoh BUMN persero di antaranya PT KAI, PLN, dan Bank nasional di Indonesia.

2. Perusahaan Umum

Perusahaan umum atau perum merupakan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham.

Baca Juga: Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara dalam Perekonomian Nasional

Tujuan adanya perum ini adalah untuk menyelenggarakan usaha yang bertujuan agar kemanfaatan untuk bisa didapat dengan harga terjangkau bagi masyarakat.

Meski begitu, dalam perum ini juga didasarkan atas prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.

Contoh BUMN perum adalah pegadaian dan perum bulog.

“Dalam perusahaan persero modal terbagi dalam saham, sementara dalam perusahaan umum modal tidak terbagi atas saham.”