Berdasarkan KBBI, perihal pailit atau kepailitan memiliki arti keadaan atau kondisi seseorang atau badan hukum tidak mampu lagi membayar kewajiban (dalam hal utang-tangnya) kepada si piutang.
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa pailit adalah kondisi di mana perusahaan atau tata niaga tidak mampu lagi membayar utangnya.
Perusahan yang tidak bisa mengambalikan utangnya saat waktu jatuh tempo, maka perusahaan tersebut dikenakan pailit oleh pengadilan.
Perlu dicatat bahwa hanya Pengadilan Niaga yang memiliki wewenang menyatakan sebuah perusahaan dalam keadaan pailit.
Jika keadaan pailit terjadi, maka pengadilan akan meminta seorang kurator untuk mengurus dan menjual aset perusahaan yang tidak mampu membayar utang tersebut.
Uang hasil penjualan aset perusahaan kemudian akan diberikan kepada si pengutang.
Kalau begitu, apa perbedaan pailit dengan bangkrut, ya?
Baca Juga: Bidang-Bidang Manajemen dalam Suatu Perusahaan
Perbedaan Pailit dengan Bangkrut
Kondisi keuangan perusahaan yang pailit masih cukup baik dibandingkan perusahaan yang bangkrut.
Sebab perusahaan pailit masih bisa meneruskan kegiatan operasi, sedangkan perusahaan bangkrut sudah tidak bisa beroperasi.
Sebuah perusahaan yang sedang pailit atau rugi bisa melakukan permohinan ke pangadilan untuk mencari bantuan berupa keringanan angsuran atau konversi utang.
Sehingga dapat disimpulkan, perusahaan yang pailit memiliki kondisi keuangan yang masih lebih baik daripada bangkrut, dan dapat diselesaikan dengan usaha perusahaan menyelesaikan konflik.
Nah, itulah perbedaan pailit dan bangkrut pada tata niaga atau perusahaan, Adjarian.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan pailit? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |