adjar.id - Apakah Adjarian pernah mendengar istilah pailit?
Istilah pailit memiliki hubungan dengan perusahaan atau tata niaga.
Nah, istilah pailit ini oleh banyak orang biasanya dikaitkan dengan bangkrut.
Padahal istilah pailit dan bangkrut sebenarnya memiliki pengertian yang berbeda, Adjarian.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah bangkrut berarti perusahaan, toko, dan sebagainya yang menderita kerugian besar hingga gulung tikar atau tidak beroperasi.
Perusahaan atau tata niaga yang bangkrut disebabkan karena kondisi keuangan yang tidak sehat.
Perbedaan istilah pailit dan bangkrut dapat dilihat dari kondisi keuangnya.
Lalu, apa yang dimaksud dengan pailit dan apa bedanya dengan bangkrut?
Kita cari tahu bersama, yuk!
Baca Juga: Syarat Pembayaran dan Penyerahan dalam Perusahaan Dagang
Pengertian Pailit
Istilah pailit berasal dari faillite yang artinya kemacetan pembayaran.