Syarat Pembayaran dan Penyerahan dalam Perusahaan Dagang

By Nabil Adlani, Jumat, 15 Juli 2022 | 12:30 WIB
Barang yang dibeli disuatu toko termasuk sebagai barang dagangan yang didapatkan dari perusahaan dagang. (unsplash/Becca McHaffie)

Pembelian barang dapat dilakukan dengan melalui dua cara, yaitu pembelian secara tunai dan pembelian secara kredit.

Selain itu, dalam syarat pembayaran seringkali dicantumkan syarat-syarat khusus yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak.

Contohnya:

1. n/30, artinya pembayaran seluruh harga barang dagangan dapat dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal transaksi.

2. n/oem, artinya pembahayan seluruh harga barang dagangan dapat dilakukan selambat-lambatnya sampai akhir bulan yang bersangkutan.

3. 2/10, n/30; 2/10, artinya pembeli akan menerima potongan harga 2% jika pembayaran dilakukan paling lambar 10 hari setelah tanggal transaksi, sementara n/30 artinya janga waktu pelunasan barang adalah 30 hari.

“Contoh syarat pembayaran terbagi tiga, yaitu n/30, n/oem, dan 2/10, n/30.”

Baca Juga: Contoh Soal dan Pembahasan Pelajaran Ekonomi Materi Perusahaan Dagang

Syarat Penyerahan

Syarat penyerahan barang merupakan kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai tempat serah terima barang yang diperjualbelikan.

Dalam syarat penyerahan barang ditentutkan pihak yang menanggung beban pengiriman barang dari gudang penjualan sampai ke gudang pembeli.

Syarat penyerahan yang biasanya sering terjadi dalam perdagangan, di antaranya: