Syarat Terbaru KA Lokal, KA Jarak Jauh, dan KRL Mulai 17 Juli 2022

By Jestica Anna, Selasa, 12 Juli 2022 | 19:20 WIB
Syarat terbaru naik KA lokal, KA jarak jauh, dan KRL mulai diberlakukan Minggu (17/7/2022). (Pexels)

adjar.id – Mulai tanggal 17 Juli 2022, ada sejumlah peraturan ter-update terkait syarat naik KA (Kereta Api) lokal, KA jarak jauh, dan KRL.

Syarat terbaru naik KA lokal, KA jarak jauh, dan KRL ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelasanaan Perjalanan Orang Dalam Negerti Dengan Transportasi Perkerataapian pada Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan pada Jumat (8/7/2022).

Terkait dengan Surat Edaran tersebut, PT Kereta Api Indonesia dan PT KAI Commuter memberlakukan persyaratan terbaru.

Adapun peraturan terbaru tersebut diterapkan untuk KA lokal dan aglomerasi, KA jarak jauh, dan KRL.

Syarat naik kereta api terbaru ini diberlakukan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.

Oleh karenanya, setiap penumpang wajib divaksinasi minimal dosis pertama.

Nah, bagi yang tidak atau belum divaksinasi COVID-19 karena alasan kesehatan, perlu menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Lalu, bagaimana syarat selengkapnya?

Coba kita simak bersama di bawah ini, yuk!

Baca Juga: Cara Pembatalan Tiket Kereta Api Jarak Jauh Online

Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi Terbaru

KAI menerbitkan syarat terbaru naik KA lokal dan aglomerasi yang akan diterapkan mulai 17 Juli 2022.

1. Penumpang yang sudah mendapatkan vaksin COVID-19 (minimal dosis pertama) tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

2. Penumpang yang tidak/belum divaksin karena alasan medis, wajib menujukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah.

3. Penumpang dibawag enam (6) tahun tidak wajib vaksin, tetapi wajib didampingi penumpang dewasa yang memenuhi syarat perjalanan.

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru

Selain KA lokal, KAI juga menerbitkan aturan baru terkait naik KA jarak jauh yang efektif mulai 17 Juli 2022.

1. Bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi booster COVID-19, tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19

2. Bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dua dosis, wajib menunjukkan hasil negatif Rapis Test Antigen 1x24 jam atay RT-PCR 3x24 jam.

Baca Juga: 4 Jenis Trasportasi Kereta Api yang Ada di Indonesia

3. Bagi penumpang yang baru mendapatkan vaksin COVID-19 pertama, wajib meunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

4. Bagi penumpang yang tidak/belum divaksinasi COVID-19, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam.

5. Bagi penumpang usia di bawah enam (6) tahun, tidak wajib menunjukkan bukti vaksin dan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR, tetapi wajib didampingi penumpang dewasa yang memenuhi ketiga persyaratan di atas.

Syarat Naik KRL Terbaru

Ada juga aturan naik KRL terbaru yang juga akan berlaku mulai 17 Juli 2022, Adjarian.

1. Setiap pengguna KRL harus sudah melakukan vaksinasi COVID-19.

2. Menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk area stasiun.

3. Bagi yang tidak menggunakan ponsel pintar (smartphone), bisa menunjukkan bukti fisik sertifikat vaksin COVID-19 minimal dosis pertama.

Nah, Adjarian, itulah syarat terbaru naik KA lokal, KA jarak jauh, dan KRL yang akan diterapkan mulai Minggu (17/7/2022).

Baca Juga: Ketentuan Calon Penumpang Kereta Api Anak dan Remaja selama Nataru 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Coba Jawab!
Apakah anak di bawah enam tahun yang ingin naik KA lokal wajib divaksinasi?
Petunjuk: Cek halaman 2.

Simak video berikut, yuk!