Syarat Terbaru KA Lokal, KA Jarak Jauh, dan KRL Mulai 17 Juli 2022

By Jestica Anna, Selasa, 12 Juli 2022 | 19:20 WIB
Syarat terbaru naik KA lokal, KA jarak jauh, dan KRL mulai diberlakukan Minggu (17/7/2022). (Pexels)

1. Penumpang yang sudah mendapatkan vaksin COVID-19 (minimal dosis pertama) tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

2. Penumpang yang tidak/belum divaksin karena alasan medis, wajib menujukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah.

3. Penumpang dibawag enam (6) tahun tidak wajib vaksin, tetapi wajib didampingi penumpang dewasa yang memenuhi syarat perjalanan.

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru

Selain KA lokal, KAI juga menerbitkan aturan baru terkait naik KA jarak jauh yang efektif mulai 17 Juli 2022.

1. Bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi booster COVID-19, tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19

2. Bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dua dosis, wajib menunjukkan hasil negatif Rapis Test Antigen 1x24 jam atay RT-PCR 3x24 jam.

Baca Juga: 4 Jenis Trasportasi Kereta Api yang Ada di Indonesia

3. Bagi penumpang yang baru mendapatkan vaksin COVID-19 pertama, wajib meunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

4. Bagi penumpang yang tidak/belum divaksinasi COVID-19, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam.

5. Bagi penumpang usia di bawah enam (6) tahun, tidak wajib menunjukkan bukti vaksin dan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR, tetapi wajib didampingi penumpang dewasa yang memenuhi ketiga persyaratan di atas.

Syarat Naik KRL Terbaru