APBN dan APBD: Fungsi Serta Tujuan Penyusunan

By Nabil Adlani, Jumat, 8 Juli 2022 | 09:20 WIB
APBN dan APBD merupakan anggaran keuangan dari pemerintah negara dan daerah. (pexels/Ahsanjaya)

1. Fungsi APBN

APBN dilaksanakan berdasarkan kepercayaan bahwa sektor ekonomi pemerintah sangat dibutuhkan untuk melaksanakan Trilogi Pembangunan.

Nah, Trilogi Pembangunan ini terdiri atas pertumbuhan, pemerataan, dan stabilisasi yang merupakan realisasi dari teopri fungsi fiskal.

Berikut beberapa fungsi APBN, di antaranya:

Fungsi alokasi adalah fungsi dalam penyediaan barang publik yang diharapkan menghasilkan dampak menguntungkan.

Misalnya, meningkatnya kegiatan investasi yang dibutuhkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Dampak APBD Terhadap Perekonomian Negara

Fungsi distribusi adalah fungsi dalam memperbaiki distribusi pendapatan masyarakat dan pemertaan pembangunan.

Nah, instrumen yang digunakan adalah pajak dan subsidi yang bisa memengaruhi keinginan kerja dan konsumsi masyarakat.

Fungsi stabilisasi adalah fungsi dalam rangka menciptakan kestabilan ekonomi, pertahanan keamanan, dan lain-lain yang sifatnya antisiklis.

Misalnya, jika negara dalam keadaan resesi atau pertumbuhan ekonomi yang menurun, sebaiknya ditempuh kebijakan anggaran yang desifit untuk menstimulus pertumbuhan ekonomi.

“Fungsi APBN terbagi tiga, yaitu fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi.”