APBN dan APBD: Fungsi Serta Tujuan Penyusunan

By Nabil Adlani, Jumat, 8 Juli 2022 | 09:20 WIB
APBN dan APBD merupakan anggaran keuangan dari pemerintah negara dan daerah. (pexels/Ahsanjaya)

adjar.id – Adjarian, pernah mendengar tentang APBN dan APBD?

APBN dan APBD adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional dan serta Daerah.

Nah, kali ini kita akan membahas mengenai fungsi serta tujuan penyusunan APBN dan APBD yang menjadi materi ekonomi kelas 11 SMA.

O iya, APBN adalah kebijakan fiskal dalam konteks pembangunan Indonesia yang merupakan rencana kerja pemerintah negara yang dilakukan dalam waktu satu tahun.

Jadi, secara singkat APBN didefinisikan sebagai daftar sistematis yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun yang dinyatakan dalam rupiah.

Sementara APBD adalah suatu gambaran tentang perencanaan keuangan daerah yang terdiri dari proyeksi penerimaan dan pengeluaran daerah dalam suatu periode tertentu.

Landasan hukum APBN adalah pasal 23 ayat 1 UUD 1945, sedangkan landasan hukum APBD adalah UU No. 22 tahun 1999 pasal 27 ayat 1.

Yuk, sekarang kita simak penjelasan mengenai fungsi dan tujuan penyusunan APBN dan APBD berikut ini, Adjarian!

“Anggaran dalam APBN mengandung sisi penerimaan dan pengeluaran dengan skala yang lebih besar dan jenis kegiatan yang rumit.”

Baca Juga: Dampak APBN terhadap Perekonomian

Fungsi APBN dan APBD

Berikut beberapa fungsi APBN dan APBD: