Dampak Perubahan 22 Nama Jalan di Jakarta, Bagaimana Cara dan Syarat Ubah Data KTP?

By Atika Mayasari, Rabu, 29 Juni 2022 | 15:40 WIB
Penduduk yang terdampak perubahan 22 nama jalan di Jakarta perlu mengubah data kependudukan seperti KTP. (freepik)

adjar.id - Perubahan nama 22 jalan di Jakarta berdampak pada data KTP warga.

Yap, pada tanggal 20 Juni 2022, 22 nama jalan di Jakarta resmi diubah.

Peresmian perubahan 22 nama jalan di Jakarta tersebut dilakukan di Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan.

Tujuan dari perubahan 22 nama jalan Jakarta diganti dengan nama tokoh Betawi adalah untuk memperkenalkan dan mengenang perjuangan tokok Betawi.

Pada masa lalu, ada beberapa tokoh Betawi yang menjadi pejuang kemerdekaaan Indonesia.

Perjuangan tokoh Betawi tersebut tidak hanya dilakukan untuk masyarakat Betawi atau Jakarta saja, tetapi juga untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Oleh sebab itu, nama pejuang tokoh Betawi diabadikan menjadi nama jalan di Jakarta.

O iya, perubahan 22 nama jalan di Jakarta tersebut berdampak pada data KTP warga yang menempati jalan-jalan tersebut.

Nah, berikut cara dan syarat ubah data yang ada di KTP sebelumnya.

Baca Juga: 22 Daftar Nama Jalan di Ibu Kota Jakarta yang Telah Resmi Diganti

Cara dan Syarat Ubah Data KTP

Perubahan nama jalan di Jakarta dengan menggunakan tokoh Betawi menimbulkan berapa masalah, seperti kebingungan masyarakat dalam penyebutan jalan.

Selama ini masyarakat sudah terbiasa dengan penyebutan jalan sebelum diubah.

Namun, dampak tersebut pasti bisa teratasi dengan berjalannya waktu.

Selain itu, penduduk yang memiliki tempat tinggal di 22 jalan di Jakarta yang resmi diubah dengan nama tokoh Betawi, harus mengubah data KTP.

Penduduk perlu mengubah data kependudukannya sesuai dengan 22 jalan yang baru saja diresmikan.

Terkait perubahan data kependudukan tersebut, pemerintah daerah Jakarta sudah menyediakan jalan keluarnya.

Penduduk hanya perlu mengubah data seperti KTP dengan datang langsung ke kantor Dukcapil tanpa membawa syarat apa pun.

Selain itu, penduduk juga bisa memanfaatkan layanan "jemput bola" yang diadakan kantor Dukcapil untuk mengubah data KTP.

Baca Juga: Mengapa Jakarta Bisa Menjadi Ibu Kota Indonesia? Ini Sejarahnya

Pengurusan perubahan data kependudukan juga dapat diwakilkan tanpa syarat membawa berkas atau dokumen apa pun.

Hal ini disebabkan, Dukcapil Jakarta sudah memiliki sistem yang sudah mencantumkan alamat terbaru penduduk tersebut.

Berikut cara perubahan data KTP penduduk sesuai dengan 22 jalan di Jakarta yang baru saja dirubah dengan nama tokoh Betawi:

1. Datang ke kantor Dukcapil dengan membawa KTP lama.

2. Katakan ke petugas Dukcapil tujuan perubahan data kependudukan sesuai nama 22 jalan Jakarta yang baru saja diubah.

3. Serangkan KTP asli yang lama kepada petugas Dukcapil.

4. Ikuti intruksi petugas Dukcapil hingga selesai.

Nah, itulah cara dan syarat ubah data KTP bagi penduduk yang terdampak perubahan 22 nama jalan di Jakarta.

Coba Jawab!
Apa tujuan perubahan nama 22 jalan di Jakarta dengan nama tokoh Betawi?
Petunjuk: Cek halaman 1.

Tonton video ini, yuk!