Dampak Perubahan 22 Nama Jalan di Jakarta, Bagaimana Cara dan Syarat Ubah Data KTP?

By Atika Mayasari, Rabu, 29 Juni 2022 | 15:40 WIB
Penduduk yang terdampak perubahan 22 nama jalan di Jakarta perlu mengubah data kependudukan seperti KTP. (freepik)

adjar.id - Perubahan nama 22 jalan di Jakarta berdampak pada data KTP warga.

Yap, pada tanggal 20 Juni 2022, 22 nama jalan di Jakarta resmi diubah.

Peresmian perubahan 22 nama jalan di Jakarta tersebut dilakukan di Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan.

Tujuan dari perubahan 22 nama jalan Jakarta diganti dengan nama tokoh Betawi adalah untuk memperkenalkan dan mengenang perjuangan tokok Betawi.

Pada masa lalu, ada beberapa tokoh Betawi yang menjadi pejuang kemerdekaaan Indonesia.

Perjuangan tokoh Betawi tersebut tidak hanya dilakukan untuk masyarakat Betawi atau Jakarta saja, tetapi juga untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Oleh sebab itu, nama pejuang tokoh Betawi diabadikan menjadi nama jalan di Jakarta.

O iya, perubahan 22 nama jalan di Jakarta tersebut berdampak pada data KTP warga yang menempati jalan-jalan tersebut.

Nah, berikut cara dan syarat ubah data yang ada di KTP sebelumnya.

Baca Juga: 22 Daftar Nama Jalan di Ibu Kota Jakarta yang Telah Resmi Diganti

Cara dan Syarat Ubah Data KTP

Perubahan nama jalan di Jakarta dengan menggunakan tokoh Betawi menimbulkan berapa masalah, seperti kebingungan masyarakat dalam penyebutan jalan.