Jadi Syarat PPDB 2022 Jalur Afirmasi, Ini Persyaratan Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu

By Aldita Prafitasari, Selasa, 21 Juni 2022 | 07:30 WIB
Persyaratan membuat Surat Keterangan Tidak Mampu menjadi syarat bagi calon siswa dalam PPDB 2022 jalur afirmasi. (Unsplash)

Syarat-syarat yang dibutuhkan, antara lain:

1. Menunjukkan foto rumah sebagai bukti kategori keluarga tidak mampu.

2. Surat pengantar dan keterangan RT hingga dukuh setempat.

3. Surat pernyataan belum terekam pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

4. Rincian pembiayaan biaya pendidikan atau biaya rumah sakit.

5. Foto copy Kartu Keluarga dan menunjukkan yang asli.

6. Foto copy e-KTP dan menunjukkan yang aslinya.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Jalur Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Dibuka?

7. Beberapa daerah akan diminta membuat surat pernyataan tidak mampu yang diketahui RT dan 2 orang saksi.

8. Tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

9. Pas foto rumah yang bersangkutan dari posisi depan dan samping rumah masing-masing ukuran 5R.

O iya, beberapa daerah memiliki kebijakan persyaratan tambahan, lo.

Oleh sebab itu, sebaiknya pemohon SKTM melengkapi berkas umum di atas, agar mempermudah proses pembuatan dengan cepat, Adjarian.

Nah, itu tadi beberapa persyaratan membuat Surat Keterangan Tidak Mampu untuk PPDB 2022 jalur afirmasi.

Tonton video di bawah ini, yuk!