Jadi Syarat PPDB 2022 Jalur Afirmasi, Ini Persyaratan Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu

By Aldita Prafitasari, Selasa, 21 Juni 2022 | 07:30 WIB
Persyaratan membuat Surat Keterangan Tidak Mampu menjadi syarat bagi calon siswa dalam PPDB 2022 jalur afirmasi. (Unsplash)

adjar.id - Rangkaian proses PPDB 2022 jenjang SD, SMP dan SMA/SMK sudah berlangsung, Adjarian.

Salah satu jalur pendaftaran yaitu jalur afirmasi memiliki kuota untuk calon peserta didik dengan kondisi tidak mampu.

Nah, meskipun setiap daerah memiliki kebijakannya masing-masing, biasanya jalur ini harus dibuktikan dengan adanya persyaratan membuat Surat Keterangan Tidak Mampu.

Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM ini dikeluarkan oleh pemerintah desa atau kelurahan untuk keluarga tidak mampu.

O iya, dengan membuat SKTM kita tidak hanya mendapat keringanan biaya pendidikan SMA saja, lo!

Pendaftaran perguruan tinggi dan permohonan bantuan lainnya juga akan lebih mudah didapatkan dengan surat ini.

Oleh sebab itu, kita perlu mengetahui syarat membuat SKTM agar dapat membuat surat tersebut dan merasakan manfaatnya.

Jangan khawatir, pembuatan SKTM ini tersedia secara gratis, Adjarian.

Yuk, kita simak apa saja persyaratan membuat Surat Keterangan Tidak Mampu untuk PPDB 2022 jalur afirmasi berikut ini!

Baca Juga: Bagaimana Mekanisme Daftar Ulang Peserta PPDB Jabar Tahun 2022?

Persyaratan Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu

Persyaratan pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM di bawah ini di lansir dari situs Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan-RB).