adjar.id - Adjarian, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan membuka PPDB Jakarta Tahap II untuk tahun ajaran 2022/2023.
PPDB Tahap II DKI Jakarta ini dilaksanakan untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK yang dimulai pada 27 hingga 29 Juni 2022, lo.
Bagi yang ingin mengikuti PPDB Tahap II DKI Jakarta, hendaknya memperhatikan ketentuan PPDB, ketentuan pemilihan sekolah, dan aturan seleksinya.
O iya, pendaftaran PPDB Jakarta Tahap II ini bisa diakses secara online melalui laman resmi PPDB DKI Jakarta.
Akan tetapi, tidak semua sekolah dapat mengikuti PPDB tahap kedua ini, Adjarian.
Hanya sekolah-sekolah yang masih memiliki sisa kuota dari PPDB Tahap I sajalah yang bisa mengikuti tahap II.
Selain itu, PPDB tahap II ini diperuntuikkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta saja.
PPDB DKI Jakarta Tahap II juga dikhususkan untuk CPDB yang belum pernah mendaftar dan diterima pada semua jalur PPDB Tahap I.
Kalau begitu, langsung saja kita simak ketentuan, pemilihan sekolah, dan aturan seleksinya di bawah ini, yuk!
Baca Juga: Bagaimana Cara Memantau Hasil PPDB Online 2022 Melalui HP?
Ketentuan PPDB Jakarta Tahap II Tahun Ajaran 2022/2023
1. Pelaksanaan PPDB Tahap II dilakukan setelah pelaksanaan PPDB Tahap I selesai, sesuai dengan jadwal jalur masing-masing
2. PPDB Tahap II hanya dilaksanakan pada SD, SMP, SMA/SMK yang masih terdapat sisa kuota setelah PPDB Tahap I
3. PPDB Tahap II hanya dikhususkan bagi CPDB yang berdomisili di DKI Jakarta, dengan ketentuan:
- Belum pernah mendaftar seluruh jalur PPDB
- Belum diterima di seluruh jalur PPDB Tahap I
4. Akan dilaksanakan PPDB Tahap III untuk jenjang SD, jika daya tampung sekolah masih tersisa
Ketentuan Pemilihan Sekolah PPDB Jakarta Tahun Ajaran 2022/2023
1. CPDB dapat memilih:
Baca Juga: Apa Itu PPDB Bersama DKI Jakarta Tahun Ajaran 2022/2023?
- Paling banyak 3 sekolah pada jenjang SMP
- Paling banyak 3 sekolah peminatan pada jenjang SMA. Pilihan 3 peminatan dapat dipilih pada satu sekolah atau pada sekolah yang berbeda kecuali untuk sekolah penggerak tidak ada peminatan
- Pada jenjang SMK, dapat memilih 3 kompetensi keahlian pada satu sekolah atau pada sekolah yang berbeda.
- Pilihan sekolah dapat di dalam atau di luar daftar zona sekolah yang telah ditetapkan
2. CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Tahap kedua masih berlangsung
3. CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain
Aturan Seleksi PPDB Jakarta Tahap II Tahun Ajaran 2022/2023
1. Jika jumlah CPDB yang mendaftar Tahap II melebihi daya tampung, maka akan diadakan seleksi dengan aturan:
- Total pembobotan indeks prestasi akadmeik
Baca Juga: Cara Pendaftaran PPDB SMA Online DKI Jakarta Tahun 2022
- Urutan pilihan sekolah
- Waktu mendaftar
2. CPDB yang diterima wajib melaporkan diri kepada sekolah pilihan yang diterima, sesuai dengan jadwal.
Nah, Adjarian, itulah informasi ketentuan, pemilihan sekolah, dan aturan seleksi PPDB Jakarta untuk tahun ajaran 2022/2023.