Ketentuan, Pemilihan Sekolah, dan Aturan Seleksi PPDB Jakarta Tahap II

By Jestica Anna, Minggu, 19 Juni 2022 | 18:30 WIB
PPDB Jakarta Tahap II hanya diperuntukkan calon siswa berdomisili Jakarta. (Unsplash/JavierTrueba)

adjar.id - Adjarian, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan membuka PPDB Jakarta Tahap II untuk tahun ajaran 2022/2023.

PPDB Tahap II DKI Jakarta ini dilaksanakan untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK yang dimulai pada 27 hingga 29 Juni 2022, lo.

Bagi yang ingin mengikuti PPDB Tahap II DKI Jakarta, hendaknya memperhatikan ketentuan PPDB, ketentuan pemilihan sekolah, dan aturan seleksinya.

O iya, pendaftaran PPDB Jakarta Tahap II ini bisa diakses secara online melalui laman resmi PPDB DKI Jakarta.

Akan tetapi, tidak semua sekolah dapat mengikuti PPDB tahap kedua ini, Adjarian.

Hanya sekolah-sekolah yang masih memiliki sisa kuota dari PPDB Tahap I sajalah yang bisa mengikuti tahap II.

Selain itu, PPDB tahap II ini diperuntuikkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta saja.

PPDB DKI Jakarta Tahap II juga dikhususkan untuk CPDB yang belum pernah mendaftar dan diterima pada semua jalur PPDB Tahap I.

Kalau begitu, langsung saja kita simak ketentuan, pemilihan sekolah, dan aturan seleksinya di bawah ini, yuk!

Baca Juga: Bagaimana Cara Memantau Hasil PPDB Online 2022 Melalui HP?

Ketentuan PPDB Jakarta Tahap II Tahun Ajaran 2022/2023

1. Pelaksanaan PPDB Tahap II dilakukan setelah pelaksanaan PPDB Tahap I selesai, sesuai dengan jadwal jalur masing-masing