adjar.id - Melakukan perpanjang SIM atau Surat Izin Mengemudi sekarang sudah bisa dilakukan secara online melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi), lo.
Kita sudah tidak perlu pergi ke SATPAS untuk melakukan serangkaian proses perpanjangan SIM.
Melalui aplikasi digital tersebut SIM yang sudah diperpanjang akan dikirim ke rumah kita.
Terdapat beberapa dokumen dan persyaratan yang harus dilengkapi sebelum memulai proses perpanjang SIM online, Adjarian.
Contohnya, kita perlu melakukan tes RIKKES Jasmani dan juga tes psikologi.
Namun jangan khawatir, tes tersebut juga bisa kita lakukan lewat ponsel.
Kita bisa mengunjungi app.eppsi.id untuk melakukan tes psikologi dan erikkes.id untuk melakukan tes RIKKES Jasmani melalui ponsel kita.
O iya, biaya yang harus kita keluarkan untuk perpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C adalah Rp75.000.
Berikut cara perpanjang SIM online dan persyaratan yang diperlukan.
Baca Juga: Di Indonesia, Mengapa Kita Mengemudi di Sisi Kiri Jalan, Bukan Kanan?
Dokumen yang Diperlukan untuk Perpanjangan SIM
1. SIM lama
2. E-KTP
3. Hasil RIKKES Jasmani
4. Hasil Tes Psikologi
5. Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal
Cara Perpanjang SIM Online
Berikut cara melakukan perpanjangan SIM Nasional melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Baca Juga: Apa Perbedaan Brimob dan Polisi?
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu kita akan menerima kode OTP via SMS.
3. Masukkan kode OTP.
4. Buat PIN dan konfirmasi PIN.
5. Lengkapi profil di menu profile dengan mengisi no NIK, nama, dan email.
Setelah itu, kita akan menerima email untuk mengaktifkan akun.
6. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.
7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, siapkan dokumen pendukung seperti yang disebutkan di atas.
8. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
Baca Juga: Mengenal Profesi Perwira Karier TNI dan POLRI
9. Setelah itu, lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM.
10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
11. Pilih SATPAS penerbit.
12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
13. Selanjutnya, pilih metode pengiriman atau metode pengambilan. Jika memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
14. Setelah itu, pilih metode pembayaran.
Jangan lupa untuk mengklik "Lihat Nomor Rekening" dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
15. Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi untuk memeriksa apakah SIM sudah diproses.
16. SIM akan segera dikirim dan jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
Baca Juga: Mengetahui Lembaga Penegak Hukum di Indonesia dan Peranannya
17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengklik tombol perbarui.
Itulah cara, syarat, dan biaya perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Tonton video di bawah ini, yuk!