Bagaimana Cara Perpanjang SIM Online? Ini Cara, Syarat, dan Biayanya

Minggu, 12 Juni 2022 | 17:35
Unsplash

Melakukan perpanjang SIM sudah bisa dilakukan secara online melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi).

5. Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.

6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Cara Perpanjang SIM Online

Berikut cara melakukan perpanjangan SIM Nasional melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Baca Juga: Apa Perbedaan Brimob dan Polisi?

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore

2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu kita akan menerima kode OTP via SMS.

3. Masukkan kode OTP.

4. Buat PIN dan konfirmasi PIN.

5. Lengkapi profil di menu profile dengan mengisi no NIK, nama, dan email.

Setelah itu, kita akan menerima email untuk mengaktifkan akun.

6. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.

7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, siapkan dokumen pendukung seperti yang disebutkan di atas.

8. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.

Baca Juga: Mengenal Profesi Perwira Karier TNI dan POLRI

Halaman Selanjutnya

9. Setelah itu, lakukan permohonan perpanjangan SIM…
Tag

Sumber KORLANTAS POLRI