Bagaimana Cara Perpanjang SIM Online? Ini Cara, Syarat, dan Biayanya

By Aldita Prafitasari, Minggu, 12 Juni 2022 | 17:35 WIB
Melakukan perpanjang SIM sudah bisa dilakukan secara online melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). (Unsplash)

2. E-KTP

3. Hasil RIKKES Jasmani

4. Hasil Tes Psikologi

5. Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.

6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Cara Perpanjang SIM Online

Berikut cara melakukan perpanjangan SIM Nasional melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Baca Juga: Apa Perbedaan Brimob dan Polisi?

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore

2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu kita akan menerima kode OTP via SMS.

3. Masukkan kode OTP.

4. Buat PIN dan konfirmasi PIN.