adjar.id - Ada beberapa syarat bagi peserta KIP Kuliah Merdeka tahun 2022 jalur mandiri, Adjarian.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah Merdeka (KIP Kuliah Merdeka) 2022 jalur mandiri baik untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
KIP Kuliah Merdeka 2022 jalur mandiri PTN telah dibuka mulai 1 Juni 2022 lalu.
Sementara itu, untuk jalur mandiri PTS dibuka pada 8 Juni 2022.
Untuk tahun lalu, yakni tahun 2021, mahasiswa PTN penerima KIP Kuliah ada sebanyak 96.270 mahasiswa.
Sedangkan untuk mahasiswa PTS ada sebanyak 103.730 mahasiswa.
Perbandingannya adalah 48 persen banding 52 persen.
Nah, jika Adjarian ingin mengikuti KIP Kuliah Merdeka jalur mandiri PTN dan PTS untuk tahun 2022 ini, maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Berikut syarat-syarat peserta KIP Kuliah Merdeka 2022 jalur mandiri.
Baca Juga: Cara Mendaftar, Jadwal Pendaftaran, dan Cara Cek PTN-PTS Penerima KIP Kuliah Jalur Mandiri 2022
Syarat Peserta KIP Kuliah Merdeka 2022
1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik dan Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.
Jika dinyatakan lolos seleksi, maka mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka tahun 2022 akan menerima bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup dengan rincian seperti berikut.
Bantuan Biaya Pendidikan KIP Kuliah Merdeka 2022
- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi A: Maksimal Rp 12 juta per semester
- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi B: Maksimal Rp 4 juta per semester
- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi c: Maksimal Rp 2,4 juta per semester
Baca Juga: Cara Mengecek Kampus Penerima KIP Kuliah Tahun 2022, Sudah Tahu?
Bantuan Biaya Hidup KIP Kuliah Merdeka 2022
Bantuan biaya hidup bagi penerima KIP Kuliah Merdeka tahun 2022 dibagi menjadi lima besaran, yakni:
- Biaya hidup kluster 1: Rp 800.000 per bulan
- Biaya hidup kluster 2: Rp 950.000 per bulan
- Biaya hidup kluster 3: Rp 1,1 juta per bulan
- Biaya hidup kluster 4: Rp 1,25 juta per bulan
- Biaya hidup kluster 5: Rp 1,4 juta per bulan
Nah, itulah syarat-syarat bagi peserta KIP Kuliah Merdeka 2022 dan besar bantuan yang akan diterima jika dinyatakan lolos, Adjarian.
Apakah Adjarian sudah siap untuk mendaftarkan diri?
Baca Juga: Daftar PTN Penerima Peserta KIP Kuliah Terbanyak dari SNMPTN 2022
Tonton video ini, yuk!