2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik dan Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.
Jika dinyatakan lolos seleksi, maka mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka tahun 2022 akan menerima bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup dengan rincian seperti berikut.
Bantuan Biaya Pendidikan KIP Kuliah Merdeka 2022
- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi A: Maksimal Rp 12 juta per semester
- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi B: Maksimal Rp 4 juta per semester
- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi c: Maksimal Rp 2,4 juta per semester
Baca Juga: Cara Mengecek Kampus Penerima KIP Kuliah Tahun 2022, Sudah Tahu?
Bantuan Biaya Hidup KIP Kuliah Merdeka 2022
Bantuan biaya hidup bagi penerima KIP Kuliah Merdeka tahun 2022 dibagi menjadi lima besaran, yakni:
- Biaya hidup kluster 1: Rp 800.000 per bulan
- Biaya hidup kluster 2: Rp 950.000 per bulan
- Biaya hidup kluster 3: Rp 1,1 juta per bulan
- Biaya hidup kluster 4: Rp 1,25 juta per bulan
- Biaya hidup kluster 5: Rp 1,4 juta per bulan
Nah, itulah syarat-syarat bagi peserta KIP Kuliah Merdeka 2022 dan besar bantuan yang akan diterima jika dinyatakan lolos, Adjarian.
Apakah Adjarian sudah siap untuk mendaftarkan diri?
Baca Juga: Daftar PTN Penerima Peserta KIP Kuliah Terbanyak dari SNMPTN 2022
Tonton video ini, yuk!