adjar.id – Dalam sebuah pementasan teater terdapat panitia yang bertugas.
Kepanitiaan pementasan tersusun dan diputuskan melalui musyawarah yang selanjutkan dilakukan sosialisasi dan pemahaman tugas dan tanggung jawab.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai tugas dan tanggung jawab panitia pementasan teater yang menjadi materi seni budaya kelas 10 SMA.
O iya, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), panitia adalah kelompok orang yang ditunjuk atau dipilih untuk mempertimbangkan atau mengurus hal-hal yang ditugaskan kepadanya.
Setiap staf dan bidang dalam panitia memiliki tugas dan tanggung jawabnya masing-masing, Adjarian.
Hal ini dilakukan agar panitia yang satu dengan panitia lainnya membentuk satu kesatuan.
Misalnya, dengan saling menghormati, saling mempercayai, menjunjung asas kekeluargaan, menghindari orang yang mengerjakan yang bukan tugasnya.
Yuk, kita cari tahu tugas dan tanggung jawab panitia pementasan teater berikut ini, Adjarian!
“Panitia dibentuk sesuai kapasitas kebutuhan yang dibentuk dan dibubarkan sesuai batas waktu berakhir.”
Baca Juga: 4 Unsur Pementesan dalam Teater Tradisional
Tugas dan Tanggung Jawab Panitia
Berikut tugas dan tanggung jawab beberapa panitia dalam pementasan teater, di antaranya:
1. Pelindung
Pelindung adalah seorang atau beberapa orang panitia yang diangkat sebagai pelindung atau pengayom kegiatan pementasan dengan tugas dan tanggung jawab:
- Bertugas melindungi atau mengayomi seluruh kegiatan pementasan terutama yang berkaitan dengan kepentingan pembuatan surat dan izin kegiatan.
- Tanggung jawab dari pelindung adalah mengajukan usul, saran, dan pendapat kepada pimpinan produksi dan sutradara terkait pementasan.
“Tugas pelindung adalah melindungi dan mengayomi seluruh kegiatan pementasan.”
2. Penasihat
Penasihat adalah seorang atau beberapa orang panitia yang diangkat sebagai penasihat kegiatan pementasan, dengan tugas dan tanggung jawab:
Baca Juga: Fungsi Busana dalam Pementasan Teater
- Bertugas memberi masukan yang bersifat positif dan negatif terutama dalam hal proses produksi dan penciptaan teater, baik secara teknis maupun nonteknis.
- Tanggung jawabnya yaitu berhak mengajukan usul, saran, dan pendapat kepada sutradara dan pimpinan produksi terkait pementasan.
3. Pimpinan Produksi
Pimpinan produksi adalah seorang panitia inti yang diangkat melalui musyawarah dengan persetujuan seluruh panitia yang terlibat dengan tugas dan tanggung jawab:
- Bertugas merencanakan, mengorganisir, menggerakkan, dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang sedang dan akan dilaksanakan.
- Berhak memberi saran dan menegur panitia apabila ada kesalahan kerja.
- Berwenang untuk mengadakan evaluasi kerja terhadap masing-masing bidang dalam panitia.
- Bertanggung jawab kepada pimpinan, anggota, dan diri sendiri dalam hal pementasan teater.
“Pimpinan produksi dipilih melalui musyawarah dan bertugas merencanakan kegiatan pementasan.”
Baca Juga: Sejarah Hari Teater Sedunia yang Dirayakan Setiap 27 Maret
4. Sekretaris
Sekretaris adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan produksi berdasarkan musyawarah dengan tugas dan tanggung jawab:
- Tugas sekretaris adalah melakukan pencatatan, penghimpunan, pendataan, dan penataan kegiatan di bidang administratif kepanitiaan.
- Sekretaris bertugas membantu dan melaporkan seluruh program kegiatan masing-masing bidang kepada seluruh panitia pementasan.
- Sekretaris berhak mengajukan kebutuhan peralatan administrasi untuk kebutuhan sarana pendukung pelaksanaan kegiatan kepanitiaan.
- Sekretaris bertanggung jawab kepada pimpinan produksi.
5. Bendahara
Bendahara adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan produksi berdasarkan musyawarah dengan tugas dan tanggung jawab:
- Bendahara bertugas memegang kekuasaan keuangan dalam kepanitian atas persetujuan pimpinan produksi.
- Bendahara bertugas merencanakan dan melaksanakan pencarian sumber-sumber pendanaan.
- Bendahara bertugas melakukan pendataan dan pencatatan tentang pengeluaran dan pendapatan uang panitia.
- Bendahara bertanggung jawab kepada pimpinan produksi.
“Bendahara juga bertugas untuk melaporkan seluruh keuangan kepada panitia.”
Baca Juga: Jenis Teater Tradisional Nusantara Khas Indonesia
6. Bidang Acara
Bidang acara adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan produksi berdasarkan musyawarah dengan tugas dan tanggung jawab:
- Bidang acara bertugas untuk memegang keseluruhan acara dalam pementasan atas persetujuan pimpinan produksi.
- Bidang acara bertugas merencanakan, menyusun, dan melaksanakan seluruh rangkaian acara pementasan teater.
- Bidang acara bertugas melaporkan seluruh acara dan rangkaian acara kepada panitia dan pendukung acara.
- Bertanggung jawab kepada pimpinan produksi.
7. Bidang Publikasi
Bidang publikasi adalah seorang atau lebih panitia yang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan produksi berdasarkan musyawarah dengan tugas dan tanggung jawab:
- Bidang publikasi sebagai pemegang kekuasaan di bidang publikasi pementasan.
Baca Juga: Unsur dan Teknik Penyusunan Naskah Lakon
- Bidang publikasi bertugas merencanakan, menyusun, dan melaksanakan seluruh kegiatan publikasi, berupa informasi pementasan.
- Bidang publikasi bertugas melaporkan seluruh kegiatan publikasi dan hal-hal yang terjadi selama proses kegiatan pementasan.
- Bertanggung jawab kepada pimpinan produksi.
“Bidang publikasi mempromosikan informasi pementasan melalui radio, televisi, media cetak, poster, spanduk, dan lain sebagainya.”
Nah, itulah Adjarian, tugas dan tanggung jawab panitia pementasan teater.
Coba Jawab! |
Apa tugas pimpinan produksi? |
Petunjuk: Cek halaman 3. |