1. Pelindung
Pelindung adalah seorang atau beberapa orang panitia yang diangkat sebagai pelindung atau pengayom kegiatan pementasan dengan tugas dan tanggung jawab:
- Bertugas melindungi atau mengayomi seluruh kegiatan pementasan terutama yang berkaitan dengan kepentingan pembuatan surat dan izin kegiatan.
- Tanggung jawab dari pelindung adalah mengajukan usul, saran, dan pendapat kepada pimpinan produksi dan sutradara terkait pementasan.
“Tugas pelindung adalah melindungi dan mengayomi seluruh kegiatan pementasan.”
2. Penasihat
Penasihat adalah seorang atau beberapa orang panitia yang diangkat sebagai penasihat kegiatan pementasan, dengan tugas dan tanggung jawab:
Baca Juga: Fungsi Busana dalam Pementasan Teater
- Bertugas memberi masukan yang bersifat positif dan negatif terutama dalam hal proses produksi dan penciptaan teater, baik secara teknis maupun nonteknis.
- Tanggung jawabnya yaitu berhak mengajukan usul, saran, dan pendapat kepada sutradara dan pimpinan produksi terkait pementasan.
3. Pimpinan Produksi
Pimpinan produksi adalah seorang panitia inti yang diangkat melalui musyawarah dengan persetujuan seluruh panitia yang terlibat dengan tugas dan tanggung jawab:
- Bertugas merencanakan, mengorganisir, menggerakkan, dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang sedang dan akan dilaksanakan.
- Berhak memberi saran dan menegur panitia apabila ada kesalahan kerja.
- Berwenang untuk mengadakan evaluasi kerja terhadap masing-masing bidang dalam panitia.
- Bertanggung jawab kepada pimpinan, anggota, dan diri sendiri dalam hal pementasan teater.
“Pimpinan produksi dipilih melalui musyawarah dan bertugas merencanakan kegiatan pementasan.”
Baca Juga: Sejarah Hari Teater Sedunia yang Dirayakan Setiap 27 Maret
4. Sekretaris
Sekretaris adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan produksi berdasarkan musyawarah dengan tugas dan tanggung jawab: