adjar.id - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR adalah salah satu lembaga negara Indonesia.
Lembaga negara di Indonesia bertujuan agar kekuasaan bisa dijalankan sebaik-sebaiknya berdasarkan Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.
Adjarian, Indonesia adalah negara yang berbentuk republik dan diperintah oleh presiden.
Hal ini sesuai dengan pembukaan UUD pada alenia ke-4 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara republik yang berkedaulatan rakyat.
Artinya Indonesia adalah negara yang kekuasaannya ada di tangan rakyat dan presiden yang memimpin Indonesia dipilih oleh rakyat.
Selain itu, lembaga negara juga membantu menjalankan pemerintahan dan membangun negara agar rakyat sejahtera.
Nah, salah satu lembaga negara yang ada di Indonesia adalah Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
Lalu, apa saja fungsi dan tugas lembaga Dewan Perwakilan Rakyat? Yuk, simak bersama!
"Lembaga negara bertujuan membantu menjalankan kekuasaan pemerintah sesuai dengan UUD 1945."
Baca Juga: Tugas Lembaga Negara Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif
Fungsi dan Tugas Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR adalah lembaga negara yang dipilih oleh rakyat secara langsung melalui pemilihan umum.
DPR memiliki tiga fungsi utama, yaitu:
1. Fungsi Legislatif
DPR memiliki wewenang untuk membuat undang-undang.
Jadi, DPR bekerja sama dengan presiden untuk membahas peraturan perundang-undangan.
Setelah disetujui, peraturan perundang-undangan tersebut disahkan oleh pemerintah dan dijadikan peraturan perundang-undangan bagi rakyat Indonesia.
"DPR memiliki fungsi membuat undang-undang."
2. Fungsi Anggaran
Baca Juga: Lembaga Negara: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR memiliki fungsi menetapkan Rancangan Angggran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) bersama dengan presiden.
selain itu, DPR juga berfungsi menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) dengan kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.
"DPR bekerja sama dengan presiden dan kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten, atau kota untuk membuat rancangan RAPBN dan RAPBD."
3. Fungsi Pengawasan
DPR berfungsi mengawasi jalannya pemerintahan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR
Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR memiliki bebera tugas, yaitu:
1. Membentuk undang-undang.
2. Membahas Rancangan Undang-Undang (RUU).
Baca Juga: Macam-Macam Hubungan Antarlembaga Negara di Indonesia
3. Membahas dan menetapkan rancangan RAPBN dan RAPBD.
Nah, itulah fungsi dan tugas lembaga Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR negara Indonesia, Adjarian.
Sekarang jawab pertanyaan di bawah ini, yuk!
Pertanyaan |
Apa fungsi legislatif DPR? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Tonton video ini, yuk!