DPR memiliki tiga fungsi utama, yaitu:
1. Fungsi Legislatif
DPR memiliki wewenang untuk membuat undang-undang.
Jadi, DPR bekerja sama dengan presiden untuk membahas peraturan perundang-undangan.
Setelah disetujui, peraturan perundang-undangan tersebut disahkan oleh pemerintah dan dijadikan peraturan perundang-undangan bagi rakyat Indonesia.
"DPR memiliki fungsi membuat undang-undang."
2. Fungsi Anggaran
Baca Juga: Lembaga Negara: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR memiliki fungsi menetapkan Rancangan Angggran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) bersama dengan presiden.
selain itu, DPR juga berfungsi menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) dengan kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.
"DPR bekerja sama dengan presiden dan kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten, atau kota untuk membuat rancangan RAPBN dan RAPBD."
3. Fungsi Pengawasan