adjar.id - Apa yang Adjarian ketahui tentang siklus manajemen bencana?
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sebagaimana dilansir dari laman bpbd.tanahlautkab.go.id, pengertian bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan tumbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Kalau merujuk pada Kamus Besar Bahsa Indonesia (KBBI), bencana adalah sesuatu yang menyebabkan (menimbulkan) kesusahan, kerugian, atau penderitaan.
Nah, Indonesia sendiri merupakan salah satu negara rawan bencana di dunia, Adjarian.
Mengapa wilayah Indonesia rawan bencana?
Salah satu alasannya karena Indonesia berada di wilayah Sirkum Pasifik atau Cincin Api Pasifik di mana banyak lempeng tektonik bertemu dan membantuk gunung berapi.
Hal itu menyebabkan wilayah Indonesia rentan dengan berbagai bencana, seperti bencana gempa bumi, gunung berapi, dan bencana alam lainnya karena aktivitas vulkanis.
Nah, sebagai negara rawan bencana, manajemen bencana menjadi hal yang sangat penting.
Berikut siklus manajemen bencana di Indonesia.
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Mitigasi Bencana dan Contohnya?
Apa Itu Manajemen Bencana?
Pengertian manajemen bencana menurut UU No. 24 Tahun 2007 sebagaimana dikutip dari laman bpbd.bogorkab.go.id adalah suatu proses dinamis, berlanjut dan terpadu untuk meningkatkan kualitas langkah-langkah yang berhubungan dengan observasi dan analisis bencana serta pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, peringatan dini, penanganan darurat, rehabilitas dan rekonstruksi bencana.