adjar.id - Tahukah Adjarian apa itu sensus penduduk?
Mungkin banyak yang sudah tidak asing dengan istilah sensus penduduk.
Kalau merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) arti kata sensus adalah penghitungan jumlah penduduk, tingkat ekonomi, dan sebagainya yang dilakukan oleh pemerintah dalam jangka waktu tertentu, misalnya waktu sepuluh tahun, dilakukan secara serentak dan bersifat menyeluruh dalam batas wilayah suatu negara untuk kepentingan demografi negara yang bersangkutan; cacah jiwa.
Sementara itu, penduduk berarti orang atau orang-orang yang mendiami suatu tempat (kampung, negeri, pulau, dan sebagainya).
Dilansir dari laman resmi BPS, sensus penduduk adalah perhitungan jumlah penduduk yang dilakukan secara periodik. Secara periodik maksudnya adalah secara berkala atau menurut periode tertentu.
O iya, perlu diketahui bahwa perhitungan yang dilakukan tidak semata-mata hanya meliputi jumlah penduduk atau jumlah orang di suatu negara saja, Adjarian.
Namun, juga meliputi perhitungan mengenai usia, jenis kelamin, bahasa, dan berbagai fakta lain yang dianggap penting dan perlu.
Supaya lebih jelas, kita cari tahu lebih banyak mengenai sensus penduduk, yuk!
"Dari sensus penduduk bisa diketahui berbagai informasi seperti jumlah penduduk, pertumbuhan penduduk, kepadatan penduduk, komposisi penduduk, persebaran penduduk, dan sebagainya."
Baca Juga: Sumber Data Kependudukan Masyarakat di Indonesia, Salah Satunya Sensus
Pengertian Sensus Penduduk
Sensus adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan semua unit populasi di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk memperoleh karakteristik suatu populasi pada saat tertentu.
Itu merupakan pengertian sensus penduduk seperti yang tercantum dalam Undang-Undang RI No.16 Tahun 1997 Pasal 1, Adjarian.
Waktu Pelaksanaan Sensus Penduduk
Sensus penduduk dilakukan secara periodik, tepatnya setiap sepuluh tahun, Adjarian.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pasal 3 Tahun 1960 tentang sensus.
Dalam peraturan tersebut, dinyatakan bahwa waktu mengadakan sensus yang lain-lainnya ditentukan dengan Peraturan Pemerintah, dengan ketentuan sekurang-kurangnya dalam sepuluh tahun diadakan sekali.
Nah, sensus penduduk tersebut merupakan salah satu program kerja periodik BPS atau Badan Pusat Statistik.
BPS merupakan Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Baca Juga: 10 Provinsi Paling Bahagia di Indonesia Menurut Badan Pusat Statistik
O iya, sebelumnya BPS adalah Biro Pusat Statistik. BPS dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik.
"Oleh BPS, sensus penduduk dilaksanakan setiap sepuluh tahun sekali."
Tujuan Sensus Penduduk
Sensus penduduk dilakukan atas dasar sejumlah tujuan.
Nah, secara umum ada dua macam tujuan sensus penduduk, yakni tujuan utama dan tujuan khusus.
Tujuan utama sensus penduduk ialah untuk menghasilkan data kependudukan demi keperluan perencanaan pembangunan serta sistem perstatistikan nasional.
Sementara itu, tujuan khusus sensus penduduk adalah menghasilkan informasi kependudukan secara rinci dan informasi lainnya untuk berbagai keperluan perhitungan parameter demografis.
Contohnya angka kelahiran, angka kematian, angka harapan hidup, dan sebagainya.
"Secara umum, tujuan sensus penduduk meliputi tujuan utama dan tujuan khusus."
Baca Juga: Menghitung Jumlah Kepadatan dan Pertambahan Penduduk Indonesia
Pendekatan Sensus Penduduk
Pencatatan penduduk pada sensus penduduk dilakukan dengan objek WNI atau Warga Negara Indonesia.
Selain itu, orang asing yang tinggal di wilayah Indonesia dan telah menetap atau berniat menetap selama minimal satu tahun juga menjadi objek sensus penduduk.
Nah, ada dua jenis pendekatan yang biasa digunakan dalam sensus penduduk, yaitu:
1. Sensus De Jure
Sensus de jure adalah sensus yang dilakukan dengan pencatatan kependudukan pada penduduk yang bertempat tinggal di suatu wilayah tempat dilaksanakannya sensus secara resmi.
Biasanya sensus dengan pendekatan de jure merujuk pada data kependudukan resmi berupa KK atau Kartu Keluarga.
2. Sensus De Facto
Sensus de facto adalah sensus yang dilakukan dengan pencatatan kependudukan terhadap yang tinggal di suatu wilayah tempat sensus dilakukan secara resmi.
Baca Juga: Klasifikasi Kota Berdasarkan Jumlah Penduduk, Tingkat Perkembangan, dan Fungsinya
Pada pendekatan ini, pencatatan dilakukan tanpa memandang asal penduduk yang bersangkutan, Adjarian.
Sensus dengan pendekatan ini biasanya dilakukan dengan berkunjung langsung ke lokasi.
"Ada dua pendekatan dalam sensus penduduk, yaitu de jure dan de facto."
Metode Sensus Penduduk
Dalam sensus penduduk, ada beberapa metode yang dapat dipakai, seperti:
1. Metode House Holder
Sensus penduduk dengan metode house holder dilakukan dengan mengirimkan daftar pertanyaan kepada penduduk.
Pertanyaan tersebut sifatnya demografis, ekonomis, dan sosial.
O iya, daftar pertanyaan dapat dikirimkan dan disebarkan melalui aparat pemerintah desa.
Baca Juga: Jawab Soal Sebaran Penduduk Asia dan Faktor yang Memengaruhinya
Kelebihan metode ini di antaranya adalah bisa dilakukan secara lebih cepat karena petugas tidak harus mendatangi setiap rumah penduduk untuk mendata satu per satu.
Nah, kekurangannya adalah data yang terkumpul kebenarannya kurang terjamin sebab ada kemungkinan data informasi yang diisikan tidak sesuai kondisi sebenarnya.
2. Metode Canvaser
Sensus penduduk dengan metode canvaser berarti petugas sensus mendatangi penduduk dari rumah ke rumah untuk diwawancara terkait pertanyaan demografis, ekonomis, dan sosial.
Kelebihan metode ini antara lain ialah data yang didapatkan lebih terjamin.
Namun, kekurangannya adalah memakan waktu yang lebih lama karena terpengaruh jumlah petugas dan luas suatu wilayah.
"Metode sensus penduduk ada dua, yaitu house holder dan canvaser."
Manfaat Sensus Penduduk
Berikut beberapa manfaat sensus penduduk.
Baca Juga: 10 Negara yang Memiliki Jumlah Penduduk dengan Rata-Rata IQ Tertinggi
1. Mengetahui jumlah penduduk.
2. Mengetahui pertumbuhan penduduk.
3. Mengetahui golongan penduduk seperti usia, jenis kelamin, mata pencaharian, dan sebagainya.
4. Mengetahui persebaran penduduk.
5. Dapat membuat perencanaan pembangunan di bidang kependudukan secara tepat.
Nah, itulah penjelasan mengenai apa itu sensus penduduk, Adjarian.
Setelah menyimak materi sensus penduduk, sekarang saatnya kita jawab pertanyaan berikut.
Pertanyaan |
Apa bedanya sensus de jure dan de facto? |
Petunjuk: Cek halaman 4 dan 5. |
Daftar Isi
Untuk Membaca Pengertian Sensus Penduduk --> Cek halaman 1 dan 2.
Untuk Membaca Waktu Pelaksanaan Sensus Penduduk --> Cek halaman 2.
Untuk Membaca Tujuan Sensus Penduduk --> Cek halaman 3.
Untuk Membaca Pendekatan Sensus Penduduk --> Cek halaman 4 dan 5.
Untuk Membaca Metode Sensus Penduduk --> Cek halaman 5 dan 6.
Untuk Membaca Manfaat Sensus Penduduk --> Cek halaman 6 dan 7.
Untuk Latihan Soal --> Cek halaman 7.
Tonton video ini, yuk!