Itu merupakan pengertian sensus penduduk seperti yang tercantum dalam Undang-Undang RI No.16 Tahun 1997 Pasal 1, Adjarian.
Waktu Pelaksanaan Sensus Penduduk
Sensus penduduk dilakukan secara periodik, tepatnya setiap sepuluh tahun, Adjarian.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pasal 3 Tahun 1960 tentang sensus.
Dalam peraturan tersebut, dinyatakan bahwa waktu mengadakan sensus yang lain-lainnya ditentukan dengan Peraturan Pemerintah, dengan ketentuan sekurang-kurangnya dalam sepuluh tahun diadakan sekali.
Nah, sensus penduduk tersebut merupakan salah satu program kerja periodik BPS atau Badan Pusat Statistik.
BPS merupakan Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Baca Juga: 10 Provinsi Paling Bahagia di Indonesia Menurut Badan Pusat Statistik
O iya, sebelumnya BPS adalah Biro Pusat Statistik. BPS dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik.
"Oleh BPS, sensus penduduk dilaksanakan setiap sepuluh tahun sekali."
Tujuan Sensus Penduduk
Sensus penduduk dilakukan atas dasar sejumlah tujuan.