Materi TWK CPNS Lembaga Perlindungan HAM di Indonesia

By Nabil Adlani, Jumat, 29 April 2022 | 10:00 WIB
Hak Asasi Manusia di Indonesia dilindungi oleh lembaga perlindungan HAM. (unsplash/Markus Spiske)

1. Komnas HAM

Komnas HAM atau Komisi Nasional Hak Asasi Manusia merupakan salah satu lembaga perlindungan HAM di Indonesia.

Tujuan dari dibentuknya Komnas HAM yaitu mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM yang sesuai dengan Pancasila, UUD, Piagam PBB, dan Deklarasi HAM.

Sementara itu, fungsi Komnas HAM yaitu mengkaji dan meneliti HAM, melakukan penyuluhan tentang HAM, melakukan pemantauan tentang HAM, dan lainnya.

2. Pengadilan HAM

Pengadilan HAM dibentuk di lingkungan peradilan umum berdasarkan pasal 104 UU No. 39 tahun 1999.

Pengadilan HAM sendiri adalah pengadilan khusus yang ditunjukkan bagi pelanggaraan HAM berat.

Baca Juga: Ciri-Ciri HAM

Tugas dan wewenang pengadilan HAM ini diantaranya:

3. Lembaga Bantuan Hukum

Lembaga Bantuan Hukum atau LBH adalah organisasi independen yang memberikan bantuan dan juga pelayanan hukum bagi masyarakat luas.

Peran dan fungsi LBH sendiri yaitu sebagai:

Baca Juga: Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM, Materi PPKn Kelas 11 SMA

Nah, itu tadi Adjarian, lembaga perlindungan hukum di Indonesia yang salah satunya adalah Komnas HAM.

Tonton juga video berikut ini, yuk!