1. Komnas HAM
Komnas HAM atau Komisi Nasional Hak Asasi Manusia merupakan salah satu lembaga perlindungan HAM di Indonesia.
Tujuan dari dibentuknya Komnas HAM yaitu mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM yang sesuai dengan Pancasila, UUD, Piagam PBB, dan Deklarasi HAM.
Sementara itu, fungsi Komnas HAM yaitu mengkaji dan meneliti HAM, melakukan penyuluhan tentang HAM, melakukan pemantauan tentang HAM, dan lainnya.
2. Pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibentuk di lingkungan peradilan umum berdasarkan pasal 104 UU No. 39 tahun 1999.
Pengadilan HAM sendiri adalah pengadilan khusus yang ditunjukkan bagi pelanggaraan HAM berat.
Baca Juga: Ciri-Ciri HAM
Tugas dan wewenang pengadilan HAM ini diantaranya:
- Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat.
- Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan di luar batas wilayah Indonesia oleh warga negara Indonesia.
- Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan orang berusia di bawah 18 tahun.
3. Lembaga Bantuan Hukum
Lembaga Bantuan Hukum atau LBH adalah organisasi independen yang memberikan bantuan dan juga pelayanan hukum bagi masyarakat luas.
Peran dan fungsi LBH sendiri yaitu sebagai:
- Relawan bagi pihak yang membutuhkan bantuan hukum.
- Penegak dan pembela keadailan serta kebenaran.
Baca Juga: Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM, Materi PPKn Kelas 11 SMA
- Pembela HAM.
- Pemberi penyuluhan dan informasi bidang hukum dan HAM.
Nah, itu tadi Adjarian, lembaga perlindungan hukum di Indonesia yang salah satunya adalah Komnas HAM.
Tonton juga video berikut ini, yuk!