adjar.id – Lembaga perlindungan HAM terdapat di Indonesia untuk menegakkan HAM di Indonesia.
HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir dan menjadi anugerah yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa.
Nah, di Indonesia, pengertian HAM tercantum dalam UU No. 39 tahun 199 yang di mana HAM wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, dan pemerintah.
Ruang lingkup dari HAM sendiri, yaitu meliputi hak hidup,hak kebebasan, dan hak memiliki sesuatu, Adjarian.
Latar belakang adanya perundang-undangan tentang HAM adalah karena desakan masyarakat untuk lebih mengembangkan kehidupan yang demokratis.
Hal ini bisa diwujudkan dengan memberikan kesempatan kepada warga negara dalam menyalurkan hak-haknya.
Selain itu, sebelum adanya perundang-undangan HAM, masih banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi di kehidupan keluarga, masyarakat, dan negara.
Hingga di Indonesia didirikan beberapa lembaga perlindungan HAM untuk menegakkan HAM bagi seluruh warga negara Indonesia.
Yuk, kita cari tahu lembaga-lembaga perlindungan HAM di Indonesia yang menjadi materi TWK CPNS berikut ini!
Baca Juga: Materi TWK CPNS Hak Asasi Manusia
Lembaga Perlindungan HAM
Berikut ini beberapa lembaga perlindungan HAM yang ada di Indonesia, yaitu: