Apa Saja Wewenang, Kewajiban, dan Hak Presiden?

By Rahwiku Mahanani, Rabu, 27 April 2022 | 11:00 WIB
Presiden memiliki wewenang, kewajiban, dan hak dalam menjalankan tugasnya sehari-hari. (freepik/wirestock)

adjar.id - Presiden memiliki wewenang, kewajiban, dan juga hak.

Nah, kali ini kita akan mencari tahu wewenang, kewajiban, dan hak presiden, Adjarian.

Di Indonesia, presiden merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan.

Sebagai seorang kepala negara, presiden menjadi simbol resmi negara Indonesia di kancah internasional.

Sedangkan sebagai kepala pemerintahan, presiden dibantu oleh wakil presiden dan kabinet memegang kekuasaan eksekutif dalam melaksanakan tugas sehari-hari pemerintah.

Berapa lama presiden Indonesia menjabat?

Masa jabatan presiden adalah lima tahun, Adjarian.

Setelah menjabat selama satu periode, presiden dapat dipilih kembali untuk menjabat posisi yang sama untuk satu kali masa jabatan.

"Presiden Indonesia menjabat sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan." 

Baca Juga: Kewenangan Presiden Republik Indonesia Menurut UUD 1945

Wewenang, Kewajiban, dan Hak Presiden

Berikut beberapa wewenang, kewajiban, dan hak presiden seperti dilansir dari laman Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indoensia.

1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945.

2. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

3. Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR.

4. Melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.

5. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.

6. Menetapkan peraturan pemerintah.

7. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.

Baca Juga: Jawab Soal Kelas 10 SMA, Nama-Nama Presiden Republik Indonesia dan Nama Kabinetnya

8. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.

9. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR.

10. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

11. Memberi remisi, amnesti, dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

12. Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan Undang-Undang.

13. Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

14. Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.

15. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial (KY) dengan persetujuan DPR.

"Presiden Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan tertinggi atas AD, AL, dan AU."

Baca Juga: Pemilihan, Pemberhentian, Hak dan Kewajiban Presiden, Materi TWK SKD CPNS

Nah, itulah sejumlah wewenang, kewajiban, dan hak presiden Indonesia, Adjarian.

Sekarang kita jawab pertanyaan berikut, yuk!

Pertanyaan
Berapa lama presiden Indonesia menjabat?
Petunjuk: Cek halaman 1.

Tonton video ini, yuk!