3 Provinsi Baru di Indonesia Menurut Rancangan Undang-Undang (RUU)

By Aldita Prafitasari, Senin, 25 April 2022 | 18:30 WIB
Penambahan tiga provinsi di Indonesia tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU). (Pexels.com)

adjar.id - Apakah Adjarian tahu terdapat tiga provinsi baru di Indonesia?

Seperti yang kita tahu, sebelumnya terdapat 34 provinsi di Indonesia.

Sekarang, ada tiga provinsi tambahan dan menjadi 37 provinsi, lo!

Penambahan provinsi ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

RUU tersebut sudah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Adjarian.

Ketiga provinsi tersebut akan mencakup beberapa kabupaten yang sebelumnya masuk kedalam provinsi Papua.

Nah, cakupan wilayah tersebut seperti Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah yang sudah disetujui oleh DPR.

Lalu, mana saja ya wilayah cakupa ketiga provinsi baru di Indonesia?

Yuk, simak ulasannya di bawah ini!

Baca Juga: Jawab Soal Pentingnya Wawasan Nusantara dalam Konteks NKRI

Tiga Provinsi Baru di Indonesia Menurut Rancangan Undang-Undang (RUU) 

1. Papua Selatan - Ha Anim