Tugas, Wewenang dan Fungsi DPD, Materi TWK SKD CPNS

By Aldita Prafitasari, Senin, 18 April 2022 | 13:00 WIB
DPD merupakan singkatan dari Dewan Perwakilan Daerah. (Unsplash)

adjar.id - Apakah Adjarian tahu apa yang dimaksud dengan DPD?

Dewan Perwakilan Daerah adalah singkatan DPD,  yaitu adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Anggota DPD merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.

O iya, anggota DPD dari setiap provinsi terdiri dari empat orang, Adjarian.

Oleh sebab itu, jumlah anggota DPD saat ini adalah 132 orang.

Nah, setiap anggota DPD memiliki masa jabatan selama lima tahun.

Jabatan tersebut akan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah atau janji.

Materi ini akan kita temui pada Tes Wawasan Kebangsaan SKD CPNS, Adjarian.

Yuk, kita simak bersama bahasan lengkapnya di bawah ini!

Baca Juga: Tugas dan Wewenang Anggota Komisi Yudisial, Materi TWK SKD CPNS

Tugas dan Wewenang DPD

Dikutip dari laman resmi DPR, Dewan Perwakilan Daerah memiliki wewenang yang diatur dalam Pasal 22D UUD 1945. Nah, wewenang DPD dalam bidang legislasi, meliputi: