Tugas, Wewenang dan Hak MPR RI, Materi TWK SKD CPNS

By Aldita Prafitasari, Senin, 18 April 2022 | 16:00 WIB
MPR merupakan singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. (Unsplash)

adjar.id - Apakah Adjarian tahu apa kepanjangan dari MPR?

MPR merupakan singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat.

MPR merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Adjarian.

Lembaga ini terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

O iya, jumlah Anggota MPR berjumlah 700 orang, lo!

Anggota tersebut meliputi anggota DPR sebanyak 500 orang, utusan daerah sebanyak 135 orang terdiri dari lima orang dari setiap Daerah Tingkat I, dan juga utusan golongan sebanyak 65 orang.

Nah, masa jabatan anggota MPR adalah lima tahun yang akan berakhir ketika anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah atau janji.

Materi ini akan kita temui pada Tes Wawasan Kebangsaan SKD CPNS, Adjarian.

Sekarang, yuk, kita simak lebih lengkap tentang tugas, wewenang, hak, dan sidang MPR RI di bawah ini!

Baca Juga: Tugas, Wewenang dan Fungsi DPD, Materi TWK SKD CPNS

1. Tugas, Wewenang, dan Hak

1. Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945), (Undang-Undang Dasar)