Tugas dan Wewenang Anggota Komisi Yudisial, Materi TWK SKD CPNS

By Aldita Prafitasari, Minggu, 17 April 2022 | 16:00 WIB
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang salah satu wewenangnya adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung. (Freepik)

adjar.id - Apakah Adjarian tahu apa yang dimaksud dengan Komisi Yudisial?

Komisi Yudisial Republik Indonesia sering disebut dengan KY RI atau KY.

Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Lembaga ini berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

O iya,  lembaga negara ini bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya, lo!

Komisi Yudisial bertanggung jawab kepada publik melalui DPR dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.

Nah, materi ini akan kita dapatkan dalam soal Tes Wawasan Kebangsaan SKD CPNS.

Di bawah ini merupakan penjabaran tentang tugas dan wewenang Komisi Yudisial beserta anggotanya.

Yuk, kita simak bersama!

Baca Juga: Fungsi, Manfaat, dan Ciri Integritas Pada Diri, Materi TWK SKD CPNS

Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial

Tugas Komisi Yudisial yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.