Mahkamah Agung menjalankan sejumlah fungsi, yaitu:
1. Fungsi Peradilan
Hak uji materiil apakah suatu peraturan ditinjau dari isi (materinya) bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
2. Fungsi Pengawasan
Mahkamah Agung memiliki badan pengawas yang melakukan pengawasan terhadap kinerja pengadilan dan tingkah laku para hakim.
Baca Juga: Urusan Pemerintahan Konkuren Wajib dan Pilihan, Materi TWK SKD CPNS
3. Fungsi Mengatur
Mahkamah Agung dapat membuat peraturan sendiri jika dianggap perlu untuk melengkapi hukum acara yang sudah diatur UU.
Produk hukumnya adalah Peraturan MA, Surat Edaran MA, dan lain-lain.
4. Fungsi Nasihat
Mahkamah Agung dapat memberikan nasihat atau pertimbangan dalam bidang hukum kepada lembaga negara lain.
Contohnya kepada presiden dalam rangka pemberian atau penolakan grasi.
5. Fungsi Administratif
Mahkamah Agung mengatur tugas dan tanggung jawab, susunan organisasi, serta tata kerja kepaniteraan pengadilan.
Nah, Adjarian, itulah wewenang dan fungsi Mahkamah Agung, materi Tes Wawasan Kebangsaan SKD CPNS.
Baca Juga: Lembaga Negara: Makhamah Konstitusi (MK)