Wewenang dan Fungsi Mahkamah Agung, Materi TWK SKD CPNS

By Aldita Prafitasari, Jumat, 15 April 2022 | 14:45 WIB
Mahkamah Agung membawahi lingkungan peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara. (Freepik)

2. Memeriksa dan memutus sengketa tentang kewenangan mengadili (Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 1985).

3. Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap (Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 1985).

4. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU (Pasal 20 ayat 1 huruf b UU Nomor 48 Tahun 2009).

5. Meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua badan peradilan yang berada di bawahnya (Pasal 32 ayat 3 UU Nomor 3 Tahun 2009).

6. Memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada pengadilan di semua badan peradilan yang berada di bawahnya (Pasal 32 ayat 4 UU Nomor 3 Tahun 2009)

7. Memberi keterangan, pertimbangan, dan nasihat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan apabila diminta (Pasal 22 UU Nomor 48 Tahun 2009).

8. Memberi pertimbangan hukum atas permohonan grasi dan rehabilitasi (Pasal 35 UU Nomor 5 Tahun 2004).

Baca Juga: Membedakan Pengamalan Pancasila Melalui Pemahaman Nilai-Nilai Dasar, TWK SKD CPNS

9. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawahnya dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman (Pasal 24 ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009).

10. Melakukan pengawasan internal atas tingkah laku hakim (Pasal 32A UU Nomor 3 Tahun 2009).

11. Mengawasi pelaksanaan tugas administrasi dan keuangan (Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2009).

Fungsi Mahkamah Agung